Polisi Tunggu Audit BPKP, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Mandek

PEKANBARU – Proses penyidikan kasus dugaan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau yang ditangani Polda Riau masih berjalan lamban. Salah satu kendala utama adalah belum rampungnya audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Polda Riau menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik. Namun, untuk melanjutkan proses hukum, penyidik masih menunggu angka resmi dari hasil audit BPKP.
“Progresnya tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kutip riau aktual.com, Rabu (9/4/2025).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana kasus tersebut. Meskipun begitu, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Sejumlah aset yang disita antara lain satu unit rumah di Pekanbaru yang dikaitkan dengan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Empat unit apartemen di Batam atas nama Muflihun, yang diketahui sempat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru selama dua periode. Tas-tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan, bernilai ratusan juta rupiah. Satu unit motor gede Harley Davidson. Lahan seluas 1.206 meter persegi. Sebanyak 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penyidik juga memeriksa aktris FTV dan selebgram Hana Hanifa, yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
Polda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan. Setelah audit BPKP rampung, penyidik akan membawa kasus ini ke gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (**)