Polisi Tangkap Dua Orang Bandar Judi Sijie di Bintan

Potret24.com, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua orang pelaku perjudian berinisial RK (40) dan juga WG (67). Keduanya diringkus, karena sudah membuat resah masyarakat Kelurahan Gunung Lengkuas, di Kecamatan Bintan Timur.

Hal ini di ungkap oleh kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, usai gelar Konfrensi Pers, Kamis (17/6/2021).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Pelaku RK selaku Bandar berhasil kita amankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi di jalan Nusantara km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas, di Kecamantan Bintan Timur. Dari tangan RK, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.

Polisi pun melakukan pengembangan setelah tertangkapnya RK. Dengan hasil dari pengembangan itu, polisi amankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie. Pelaku WG ini diamankan keesokan harinya saat sedang berada dikedai kopi.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini para pelaku serta barang bukti digelandang ke Mako Polres Bintan guna mendalami pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kejadian ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat tidak melakukan hal tindak pidana perjudian ditengah wabah virus covid-19. (Wan)