Potret24.com- Kepolisian sektor Payung Sekaki, meringkus oknum terduga pelaku kejahatan pencabulan anak di bawah umur.
Terduga berinisial GAH (26). GAH diringkus lantaran diduga mencabuli DFH (8) dan RSN (7) di Mushola Hidayatullah Jannah Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.
Penangkapan itu dibenarkan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhi Andiah.
Kepada wartawan, Budi menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diamankan oleh petugas.
“Benar pelaku sudah diamankan petugas,” ujar Budi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (04/07/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu, pelaku membujuk kedua korban untuk bermain game online Mobile Legends di kamarnya. Korban yang luluh atas bujuk rayu pelaku kemudian menurutinya. Setelah itu, pelaku membawa kedua korban ke dalam kamarnya dan melancarkan perbuatan bejatnya terhadap kedua bocah.
“Setelah itu, pelaku mengkunci pintu dan melakukan aksi cabul,” tukasnya.
Kedua bocah lantas menceritakan perbuatan yang telah dialaminya kepada orang tuanya RY (32). Orang tua korban kemudian sontak kaget atas perbuatan pelaku kepada kedua buah hati nya. Tak terima dengan perbuatan yang dialami putrinya, orang tua korban melaporkan perbuatan itu ke Mapolsek Payung Sekaki, dengan nomor laporan LP/225/VII/2018/Sek Pyg Sekaki pada 8 Juli 2018.
“Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi,” tandas Budi.
Polisi pun melakukan pengintaian dan mengamankan terlapor pada Senin (09/07/2018) lalu. Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah berulang kali melancarkan perbuatan bejatnya terhadap kedua bocah.
“Pelaku diduga juga nekat melakukan aksi cabul berulang kali,” pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah dijebloskan dibalik jeruji besi Mapolsek Payung Sekaki. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengn Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***