Potret24.com- Kepolisian resort Rokan Hulu melalui Kepolosian sektor Kepenuhan meringkus seorang oknum pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku berinisial SY (40), warga Kota tengah, Wiraswasta, Kota tengah RT 02 RW 02 Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
Dia diringkus petugas lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok korban bernama Coki Laia (34) di Blok 5 Perkebunan sawit PT Kepenuhan Mulya Dusun II Durian Canggai RT 003 RW 002 Desa Kepehunan Hilir Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, pada 26 Mei 2018 lalu.
“Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa 21 Agustus 2018, sekira Pukul 09.30 Wib,” kata Kapolres Rokan Hulu, Muhammad Hasyim Risahondua melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Yani Marjoni.
Peristiwa pembacokan oleh pelaku itu terjadi pada Sabtu tanggal 26 Mei 2018, sekira pukul 11.30 Wib lalu. Ketika itu, isteri korban (Wati Hulu*red) pulang kerja dan mendapati sepeda motor suaminya dilumuri bercak darah.
Curiga atas bercak darah itu, isteri korban kemudian mempertanyakan mengapa sepeda motor suaminya berlumuran bercak darah kepada buah hatinya. Kepada ibunya, anak korban mengungkapkan bahwa korban terkena bacok.
Mendengar hal itu, isteri korban kemudian sontak kaget dan bertanya dimana kini keberadaan suaminya. Dengan raut nestapanya, anak korban pun menjawab bahwa ayahnya sudah dilarikan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan dari pihak medis.
Setiba di Rumah Sakit, istri korban mencoba mempertanyakan latarbelakang motif kejadian dan siapa pelakunya kepada korban. Namun lagi-lagi pertanyaan tersebut tak berbuah hasil. Pasalnya, korban masih dalam kondisi kritis. Sementara itu ditempat yang sama, saksi mata, Sdr.Tandali Telamumbanua menyebutkan bahwa korban dianiaya oleh SY (40). Akibat kejadian itu, korban menderita luka bacok pada bagian kepala.
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap suaminya, isteri korban melaporkan kejadian tersebut Mapolsek Kepenuhan dengan nomor registrasi Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / V / 2018 /Riau / Res Rohul / kepenuhan, tanggal 26 Mei 2018.
“Atas kejadian tersebut Suami pelapor (Coki Laia*red) melaporkan kejadian tersebut Kepada Kepolisian Sektor Kepenuhan, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Joni.
Polisi pun menindak lanjuti laporan pelapor (Wati Hulu*red). Satu persatu saksi mata kejadian pun dipanggil Polsek Kepenuhan untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, saksi mata kejadian menyatakan bahwa pelaku kejahatan tindak penganiayaan yang dialami Coki Laia adalah SY (40).
Polisi selanjutnya mencoba mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun saat hendak diamankan, pelaku didapati sudah tidak berada di TKP. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor.
Tepat pada Selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira pukul 09.30 Wib, Unit Reserse Kriminal Polsek Kepenuhan mendapati informasi keberadaan pelaku di depan Bank BRI Unit Kota Tengah. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap terlapor.
Saat ditangkap, pelaku tanpa melakukan perlawanan. Polisi pun selanjutnya menggelandang pelaku ke Mapolsek Kepenuhan, untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dititipkan dibalik jeruji, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya seseuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Joni. ** (Ahmad)