Polisi dan TNI Tangkap Terduga Pembakar Lahan

Potret24.com- Seorang pria berinisial So (29), ditangkap aparat gabungan antara Polres Dumai dan Kodim 0320 Dumai.
Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan seluas 30 Hektare di Kota Dumai, Kamis (16/08/2018) lalu.
Terungkapnya dugaan perbuatan So (29) lewat Press confrence yang digelar Polres Dumai dan Kodim 0320 Dumai, Selasa (21/08/2018).
Lewat Press Confrence itu, So (29) dinyatakan telah membakar hutan dan lahan. Pernyataan itu disampaikan oleh Dandim 0320 Dumai.
“Saat kita dekati, pelaku mengaku bahwa dirinya sudah melakukan pembakaran dahan sawit, namun api menyebar luas,” ujar Dandim 0320 Dumai Letkol (inf) Horas Sitinjak, dalam Press Confrence.
Sementara itu, Kapolres Dumai Restika Pardamean Nainggolan, penangkapan terduga pembakar hutan dan lahan berinisial So (29), berawal dari adanya terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada Kamis (16/08/2018) lalu.
Pada peristiwa itu, 30 Hektare lahan dan hutan dinyatakan terbakar.
“Pelaku mengaku sudah membakar lahan,” kata Restika.
Restika menjelaskan, terbakarnya 30 Hektare itu berawal dari kebakaran kecil yang dilakukan oleh terduga. Mulanya kebakaran tersebut hanya seluas 2 Hektare. Namun karena tiupan angin kencang, api kemudian menyebar ke lahan dan hutan lainnya.
“Karena angin kencang lahar yang terbakar menjadi 30 Ha,” paparnya.
Akibat dugaan perbuatannya, terduga pembakar lahan dijerat dengan Pasal 73 ayat 3 jo dan Pasal78 ayat 4 Undang- Undang RI No 32 tahun 2009 tentang kehutanan jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Rid)