Polisi Amankan 8 Orang, 4 Jadi Tersangka Pembakaran PT SSL

SIAK – Puluhan massa melakukan aksi pembakaran terhadap sebuah pos Satpam dan 5 rumah karyawan serta kendaraan milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak. Aksi ini diduga terkait dengan konflik lahan antara warga dengan perusahaan.

Polres Siak telah mengamankan 8 orang terkait dengan peristiwa pembakaran tersebut. Dari 8 orang itu, 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami amankan ada delapan orang, kemudian yang jadi tersangka ada empat orang,” ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy.

Eka menyebutkan bahwa polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan mencari pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan.

“Tim di lapangan masih mencari pelaku lainnya, akan kita kembangkan terus,” jelas Eka.

Eka mengecam aksi anarkis yang telah dilakukan oleh massa dan menegaskan bahwa aksi demonstrasi boleh saja dilakukan, tapi jika sudah anarkis dan melanggar aturan akan ditindak tegas.

“Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi boleh saja, tapi jangan anarkis,” ucap Eka. (*/ton)