Potret24.com – Diketahui sekarang ini pihaknya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait polemik atas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
Surat Kemendagri itu, menindaklanjuti surat dari pimpinan DPRD Riau.
Di dalam surat bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kemendagri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
Informasi yang diterima wartawan, hari Senin pekan lalu, pimpinan melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau untuk memberikan saran agar bersurat pada Mendagri untuk selesaikan persoalan ini. Sebab, sejak penunjukan Plt itu, hal administrasi dan kegiatan di Sekretariat Dewan (Setwan) tidak berjalan.
Dikutip dari Cakaplah. Bahwasa sumber berita yang tidak ingin disebukan nama menyampaikan, diketika pertemuan itu, gubernur telah sepakat agar bersurat ke Mendagri. Surat Mendagri yang beredar seperti pemberitaan, sebenarnya sudah diterima pada hari Jumat, 24 Juni 2022.
Namun, hingga kini anjura dari surat itu belum dilaksanakannya Gubernur Riau Syamsuar. Sumber itu menyebut, hal itu karena dengan alasan juga tandatangan yang ada di dalam surat bukan Menteri Dalam Negeri tetapi itu Dirjen Otonomi Daerah.
“Dia tidak mau mengindahkan surat itu. Dia mau menteri tandatangani, bukanya Dirjen. Dia juga bilang Dirjen itu merupa kawan Muflihun,” kata sumber berita ini kepada cakaplah.com
Berita sebelumnya, pada poin 5 surat itu, dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh),” demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat Kementrian Dalam Negeri tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera. Terkait surat itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pihaknya belum menerimanya.
“Saya belum lihat suratnya. Kalau Kemendagri bilang menyalahi aturan dan minta segera dicabut status Plt, tentu ada dasar hukumnya, dasarnya seperti apa?” kata Elly Wardhani kepada wartawan, Senin (27/6/2022)
Elly Wardhani ini menyatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu surat Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau, maka baru bisa mengambil sikap. Artinya, dengan hal itu menjadi dasar pertimbangan untuk pencabutan Plt Sekwan DPRD Riau. **