PEKANBARU – Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, mengungkap empat orang yang melakukan praktik perambahan dan jual beli lahan di kawasan hutan lindung Kabupaten Kampar. Empat orang pelaku ditangkap saat menyulap hutan menjadi kebun sawit demi keuntungan pribadi. Masing-masing, MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50).
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjelaskan bahwa para pelaku membuka, memperjualbelikan, dan menggarap lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu. Dengan modus yang cukup rapi dan terstruktur, memanfaatkan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka.
Kapolda Riau menegaskan bahwa Satgas PPH Polda Riau akan terus memburu jaringan perusakan hutan yang tersisa.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk yang masih buron, tertangkap,” tegas Kapolda.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang yang ironis. Salah satunya adalah YS yang merupakan Ninik Mamak Desa Balung sekaligus Sekretaris Desa Tanjung Jaya, serta B yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (*/ton)