Polda Riau Gagalkan 87 Kg Pengedar Narkoba Asal Malaysia

Potret24.com, Pekanbaru – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran 87 kilogram sabu asal Malaysia, di Jalan Bangdes Gang Nelayan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hardian SIK itu, petugas juga mengamankan tujuh pelaku.

Hal itu terungkap dalam ekspose pengungkapan yang dipimpin Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (11/10/2021) pagi.

“Penggeledahan pertama (pondok kayu) ditemukan lima tas warna hitam yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 87 bungkus atau 87 kg,” kata Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Viktor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto.

Dari lokasi ini, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya yang berstatus sebagai transporter (becak laut) yang berperan membawa narkoba dari Malaysia.

“Dua transporter ini mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia-Indonesia,” jelas Kapolda.

“Penangkapan ini dilakukan selama dua hari,” sambung Irjen Agung.

Pengungkapan ini lanjut Kapolda, berawal dari adanya informasi akan  ada narkoba jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke TKP pada Jumat, (24/9/2021) lalu, di Jalan Bangdes Gang Nelayan Sungai Parit Paman Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Esoknya, Sabtu (25/9/2021) dilakukan lagi pengembangan di TKP kedua, yakni di Jalan Pelajar Gang Sisipik Kelurahan Purnama Dumai Barat Kota Dumai.

“Pelaku yang terlibat peredaran 87 sabu ini ada 7 orang, yakni AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) serta AG (52),” jelas Kapolda.

Selain 87 kg sabu, tim Subdit I juga turut mengamankan lima hp pelaku dan satu unit kapal 10 m dengan 3 (tiga) mesin Yamaha 200 serta satu unit kapal kayu tanpa mesin.

Para pelaku, kata Kapolda, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para pelaku diancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Kapolda. (kmx)