Potret24.com, Jakarta – Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial AS (33) yang mengaku-ngaku sebagai polisi. AS mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol untuk memeras pekerja seks komersial (PSK) dan germo.
“AS alias ‘komandan’ ini dia polisi gadungan. Coba berpakaian polisi, memiliki kartu anggota pangkat Kompol, dan mengaku dinas di Polda Metro Jaya. Dia lakukan pemerasan sasarannya adalah para wanita dan germo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Aksi pelaku terjadi pada Rabu (3/3) di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan. Saat itu pelaku memesan jasa PSK melalui aplikasi MiChat.
Usai janjian bertemu dengan PSK dan germo di sebuah kamar hotel, AS kemudian menyambangi tempat tersebut. Saat itu pelaku datang dengan mengenakan seragam polisi.
Pelaku AS kemudian berpura-pura sebagai seorang polisi dan mengatakan tengah melakukan penindakan kepada korban penipuannya atas perbuatan prostitusi online.
“Modusnya ini memesan seorang wanita melalui media online untuk BO (booking online). Nanti saat janjian di satu kamar yang bersangkutan akan datang ke sana dengan pakaian dinas lalu menangkap wanita maupun germonya,” ungkap Yusri.
Dalam melakukan aksinya, pelaku AS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial ST (33) dan KS (44). Kedua pelaku ini berperan sebagai sopir tersangka dan membantu melakukan pemerasan.
Yusri melanjutkan, saat korban sasaran telah masuk jebakan AS, para pelaku kemudian memeras uang korban. Namun, dari dua kali aksi yang telah dilakukan pelaku, ketiganya gagal mendapatkan uang milik korban.
“Dua TKP memang tidak ditemukan uang memang korban tidak memiliki uang. Jadi sasaran yang diambil adalah handphone korban,” ungkap Yusri.
Yusri memastikan pelaku AS bukan polisi. Seragam kepolisian serta kartu tanda anggota diakui AS dibeli secara online di Pasar Senen.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan beserta ancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (gr)