Polda Kepri Musnahkan 2.559,68 Gram Sabu

Potret24.com, Batam – Kepolisian daerah Kepulauan Riau memusnahkan 2.559,68 gram Narkotika jenis sabu.

Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Kepri, Selasa (06/10/20).

Dalam pemusnahan itu, Polisi juga turut menghadirkan 8 tersangka. Mereka adalah SY, ZI, SL, MA, RS, AF, H dan IN.

Seluruh tersangka tampak menggunakan gaun kebesaran tahanan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan petugas dari 4 kasus Laporan Polisi terhadap 8 tersangka.

“Dari 4 Laporan Polisi didapati 8 tersangka berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 gram, ZI, SL, dan MA seberat 1.033, RS dan AF seberat 482 gram dan H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan 8 tersangka 2.663,68 gram sabu. Namun, tidak semua barang akan dimusnakan. Sebab, sisanya akan digunakan sebagai alat pembuktian ketika di Lembaga Peradilan.

“Sebanyak 104 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau,” tukasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Harry, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di blender. Selain itu, pemusnahan itu juga akan dilakukan dengan cara di rebus menggunakan air panas.

“Barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan kemudian di buang ke dalam septi tank,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.

Dalam pemusnahan itu, hadir Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Balai POM dan LSM Granat. (iwan)