Potret24.com, Batam – Kepolisian daerah Kepri melalui Subditgakkum Ditpolairud membekuk 3 tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mereka berinisial K, H, A. Ketiganya dibekuk, lantaran kedapatan hendak memberangkatkan sejumlah warga secara ilegal melalui pelabuhan tikus Tanjung Uma, Kota Batam, pada malam hari.
“Ke 3 tersangka sudah diamankan Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada Potret24.com, Kamis (08/10/2020).
Terkuaknya aksi pengiriman pekerja secara ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Kepada petugas, masyarakat menyampaikan bahwa aksi pemberangkatan pekerja secara ilegal itu dilakukan melalui pelabuhan tikus pada malam hari.
Mendengar laporan itu, Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung gerak cepat dan melakukan pengintaian melalui kapal patroli. Saat pengintaian, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu pelabuhan tikus Tanjung Uma.
Saat lokasi, petugas menemukan 7 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) diatas boat pancung ditutup dengan terpal. Polisi pun lantas mengintrogasi ke 7 TKI. Kepada petugas, para TKI mengatakan, jika mereka tidak mengantongi document resmi negara dan diberangkatkan secara ilegal oleh 3 tersangka ke Malaysia. Tanpa pikir panjang, petugas langsung menggulung ke 3 tersangka tersebut.
“Tiga orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung, serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda,” cetusnya.
Saat ini ke 3 tersangka dan 7 TKI sudah diamankan petugas untuk penyidikan selanjutnya. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 (satu) buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235.
“Semuanya sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Ketiga tersangka 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tak tanggung-tanggung, ancaman maksimal kurungan 10 Tahun penjara menanti ke 3 tersangka.
“Ancamannya hukuman maksimum 10 tahun Penjara,” pungkasnya.* (iwan)