PN Rengat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan LSM Korek

Potret24.com, Indragiri Hulu – Pendilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang lanjutan gugatan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek), Kamis (01/10/2020).

Sidang di pimpin Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus SH MH, di dampingi Hakim anggota Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH dan Maharani Debora Manullang SH MH.

Dalam agendanya, PN Rengat mengangendakan penyampaian document bukti-bukti antara penggugat dan tergugat.

“Ketua majelis hakim hanya meminta menghadirkan saksi dari penggugat dan sekaligus memeriksa pembuktian surat dari tergugat dan penggugat,” ujar Ketua DPW LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Riau, Ucok Rolando Parulian Tamba kepada Potret24.com, Kamis (01/10/2020).

Setelah itu, lanjut lelaki disapa Ucok ini, sidang diagendakan kembali pada pada pekan depan. Dalam sidang itu, Hakim meminta pihaknya (penggugat) menghadirkan saksi kedua belah pihak.

“Pada Kamis (08/10/2020), diagendakan mengahadirkan saksi pengungat,” tukasnya.

Ucok berharap, keadilan dari majelis Hakim ketika kelak memutuskan terkait gugatannya. Dengan begitu, kewajiban perusahaan dapat dinikmati masyarakat.

“Sehingga perusahaan mematuhi kewajibannya kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Perkebunan,” harapnya.

Sebelumnya, LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Riau mengajukan gugatan ke Pegadilan Negeri (PN) Rengat, beberapa waktu lalu. Tergugat I PT.Kencana Amal Tani, Bupati Indragiri Hulu tergugat II. Sedangkan Camat Batang Gansal dan Seberida tergugat III dan IV.

Munculnya gugatan tersebut lantaran tidaknya kejelasan pihak PT.Kencana Amal Tani memberikan hak Masyarakat sesuai ketentuan yang di atur dalam UU tentang Perkebunan. Padahal, areal HGU milik PT.Kencana Amal Tani seluas 9.173.85 hektar areal yang terdiri dari dua Hak Guna Usaha (HGU).

“Sesuai dalam pasal 28 A UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mpertahankan hidup dan kehidupannya. Demikian dalam pasal 28 ayat (1) juga disebut’ setiap orang juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” cetus Ucok Rolando Parulian Tamba.

“Artinya, menggugat tergugat secara perdata, dimana pasal 58 dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diatur kewajiban perusahaan menimal 20 persen wajib di bangun kebun plasma untuk masyarakat. Dan hal itu yang tidak di patuhi. Bahkan tata cara penerbitan HGU telah diatur dalam pasal 40 ayat ( 1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 Tahun 2017, wajib memfasilitasi menimal 20 persen harus ada untuk masyarakat dari luasan HGU perusahaan,” imbuhnya.

Berkaca dari itu, lelaki disapa Ucok ini pun ditunjuk dan mewakili masyarakat menempuh jalur hukum. (frasetia)