Plafon Pinjaman ASN dan PPPK di Kepulauan Meranti Maksimal 50 Persen dari Gaji

SELATPANJANG – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengeluarkan kebijakan baru untuk membatasi plafon pinjaman bank bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Langkah ini bertujuan mengurangi beban finansial yang berlebihan akibat cicilan pinjaman.
Dikutip goriau.com, surat edaran yang diterbitkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk tidak memberikan rekomendasi pinjaman kepada ASN yang mengajukan kredit lebih dari 50 persen dari total penghasilan mereka. Selain itu, setiap pengajuan pinjaman baru atau perpanjangan kredit wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala OPD dan Sekretaris Daerah.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar plafon pinjaman ASN dibatasi maksimal 50 persen dari total gaji. Ini untuk mencegah pegawai menggadaikan seluruh gaji mereka ke bank,” ujar Asmar dalam keterangannya.
Respons Terhadap Keluhan ASNAsmar menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tanggapan atas banyaknya keluhan ASN yang tidak lagi menerima gaji secara utuh karena habis untuk membayar cicilan pinjaman. Kondisi ini membuat mereka sangat bergantung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang sering terlambat dibayarkan atau bahkan tidak tersedia karena keterbatasan anggaran daerah.
“Banyak ASN mengeluh bahwa TPP mereka tidak cair, sementara gaji mereka sudah habis untuk membayar cicilan utang bank. Bahkan, ada yang meminjam lagi meskipun angsuran sebelumnya belum lunas,” ungkap Asmar.
Ia menambahkan, kondisi ini berdampak negatif pada motivasi kerja, kedisiplinan, dan kemampuan ASN memenuhi kebutuhan pokok. “Kebijakan ini bukan untuk memotong hak ASN, tetapi untuk mengajarkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Jangan sampai gaji habis, kinerja menurun, dan pelayanan publik terganggu,” tegasnya.
Fenomena Konsumtif dan Ketergantungan pada PerbankanAsmar juga menyoroti fenomena umum di kalangan ASN yang sering kali menggadaikan SK pengangkatan mereka untuk mendapatkan pinjaman bank. Menurutnya, gaya hidup konsumtif menjadi alasan utama di balik masalah keuangan ASN, meskipun penghasilan mereka sudah di atas rata-rata pendapatan masyarakat umum.
“Banyak ASN yang menarik kredit untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan. Ini yang perlu diubah. Saya mengimbau agar ASN lebih banyak bersyukur dan memprioritaskan kebutuhan dibandingkan keinginan,” katanya.
Asmar berharap kebijakan ini mampu mengurangi ketergantungan ASN pada pinjaman kredit, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung peningkatan kedisiplinan serta produktivitas kerja aparatur pemerintahan di Kepulauan Meranti.
“Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, ASN diharapkan mampu mengatur pengeluaran agar tidak melebihi pendapatan yang diterima setiap bulan,” pungkasnya. (***)