Pjs Bupati Inhil Himbau Forum Komite Jalin Komunikasi Dengan Sekolah

Potret24.com- Penjabat sementara Bupati Kabupaten Inhil, Rudyanto mengimbau Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, agar selalu menjalin koordinasi dengan pihak sekolah.

Ungkapan itu disampaikannya sehubungan pasca dilantiknya para pengurus Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2018 – 2021 oleh ketua Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri Provinsi Riau di Aula Hotel Inhil Pratama, Tembilahan, Rabu (07/03/2018).

“Koordinasi dalam kerangka kerjasama perlu dilakukan antara forum komite dengan sekolah – sekolah,” ungkap Pj Bupati saat diwawancarai ditempat terpisah.

Menurutnya, keberadaan Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri sangat signifikan di tengah kondisi sekolah saat ini sebagai mitra dari Pemerintah daerah melalui instansi terkait.

“Ini sudah dipelajari, bahwa forum komite merupakan mitra dari Dinas Pendidikan. Untuk itu, perlu legalitas dengan jalan pengukuhan seperti ini,” ungkap Rudyanto.

Sementara itu, ketua Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri Kabupaten Inhil, Candra Efendi menyatakan, hal terpenting yang perlu dimiliki oleh forum yang dipimpinnya saat ini adalah sebuah acuan tentang tugas pokok dan fungsi.

“Maka itu, Saya mengharapkan, pihak Forum Komite Provinsi Riau dapat merumuskan acuan tersebut. Karena perlu pemahaman yang mendalam tentang tupoksi kami agar tidak keliru,” ujarnya.

Terkait hal itu, ketua Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri Provinsi Riau, Delisis menyatakan, kesediaan pihaknya untuk memfasilitasi seluruh pelaksanaan tugas dari Forum Komite di tingkat Kabupaten, termasuk Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri Kabupaten Inhil.

“Forum yang baru dikukuhkan ini dapat bekerjasama dengan para Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dalam menjalankan tugas. Jadikan forum komite sebagai wadah komunikasi dan berbagi informasi tentang sekolah,” pesan Delisis.

Menyikapi tindakan pungutan liar yang identik terjadi di sekolahan, Delisis mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, seperti Satuan Tugas Saber Pungli bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian ditindaklanjuti dalam wujud penandatanganan nota kesepahaman kedepannya.

“Kehadiran Forum Komite, salah satunya bertugas untuk mencarikan solusi atas pungutan – pungutan liar yang terjadi serta meluruskan apa yang dipersepsikan dengan pungutan liar,” ujar Delisis.

Definisi pungutan liar di sekolah – sekolah sendiri, dijelaskan Delisis yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan terkadang dipersepsikan keliru oleh sebagian kalangan, khususnya pihak wali murid.

“Di PP itu, ada klausul yang berbunyi, ‘pembiayaan peningkatan suatu sekolah itu adalah tanggung jawab bersama’. Klausul itu yang perlu diperjelas oleh Forum Komite kepada pihak – pihak yang berkaitan di sekolah agar tidak keliru sehingga menimbulkan kekisruhan,” tandas Delisis. (Adv)