PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menertibkan pedagang pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani, Selasa (7/1/2025) pagi.
Penertiban pedagang pasar tumpah tersebut dilakukan oleh personel Satpol PP, Dishub dan Disperindag. Mereka menertibkan pedagang yang masih berjualan di Jalan Ahmad Yani lewat batas dari jam 08.00 WIB.
Pasalnya, jam operasional pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani tersebut dibatasi hingga pukul 08.00 WIB pagi. Lewat dari jam 8, para pedagang harus menghentikan jual beli dan mengosongkan Jalan Ahmad Yani.
Terkait hal itu, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, kutip cakaplah.com, yang turun langsung ke Pasar Tumpah tersebut, menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan sesuai surat edaran.
“Bahwa jam 8 pagi ini adalah batas pedagang melakukan aktivitas jual belinya. Lewat dari jam itu tentu pedagang harus mengosongkan Jalan Ahmad Yani,” ujar Roni.
Ditegaskannya, yang digunakan pedagang itu adalah jalan umum dan bukan pasar. Karena itu, sesuai fungsinya jalan harus dibuka kembali setelah batas jam operasional habis.
Dirinya berharap pedagang bisa secara mandiri tertib untuk membongkar lapaknya setelah batas waktu ditentukan. Pasalnya, kegiatan pasar yang berlarut juga berdampak pada arus lalu lintas dan juga angkutan sampah.
“Apabila pedagang molor atau lewat dari batas jam operasional, tentu angkutan sampah juga berdampak. Sementara sampah pagi itu harus diangkat,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, dirinya meminta personel dari Disperindag, Satpol PP maupun Dishub untuk standby di lokasi. Sehingga pada pukul 08.00 WIB tidak ada lagi aktivitas jual beli di Jalan Ahmad Yani tersebut. (**)