Pj Wako Risnandar Bakal Evaluasi Kinerja OPD Pemko Pekanbaru Setiap Triwulan

PEKANBARU – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, menggelar rapat kerja perdana dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta para kepala OPD untuk melanjutkan program yang sudah ada.
“Dalam rapat kerja perdana ini, saya pada prinsipnya meminta para kepala OPD untuk bekerja sama. Tidak ada hal yang luar biasa,” kata Pj Wako Risnandar usai rapat dengan para kepala OPD di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (27/5/2024).
Karena, program kerja sudah ada pada tahun ini. Program kerja tersebut harus dilanjutkan. Risnandar menyebut, bahwa pihaknya akan mengevaluasi setiap triwulan. Sehingga, aspirasi masyarakat yang menjadi catatan bagi Pemko akan ditindaklanjuti bersama.
Ia juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau. Hal ini guna mengetahui batas-batas kewenangan Pemko dan Pemprov.
“Selain itu, kami hanya diskusi persoalan-persoalan yang ada,” terang Risnandar.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah soal parkir. Risnandar segera membahas isu parkir secara khusus dengan pihak-pihak terkait. Hal-hal teknis terkait isu parkir ini akan dibahas lebih mendalam.
“Terkait isu parkir, saya sudah berkoordinasi. Nanti saya akan bicarakan dengan teknis dengan pihak-pihak terkait. Besok, saya khususkan membahas parkir,” jelasnya.
Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterapkan Pemko Pekanbaru. Dengan Perda baru ini, tarif parkir berubah hanya untuk area pasar tradisional.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menambahkan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Jadi, lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum,” ujarnya.
Penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nanti, parkir dalam pasar berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.
“Penerapan tarif parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan ini. Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag,” pungkasnya. (Ades)