Potret24.com, Indragiri Hulu- Pemerintah Desa Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku tahun 2018 menggelontorkan anggaran dana desa (ADD) untuk belanja pengerjaan sejumlah fisik.
Pengerjaan proyek itu adalah peningkatan badan jalan bervolume 800 meter senilai Rp.285 juta, pembuatan sumur bor 20 titik seninlai Rp.480 juta, pembangunan drainase 244 meter Rp.150 juta.
Namun, ketiga pengerjaan fisik itu diduga terindikasi korupsi. Berkedok belanja pengerjaan fisik, dugaan perampokan uang negara itu diduga dilakukan dengan cara mark up harga proyek.
Tak hayal penggelontoran anggaran dana desa untuk belanja pengerjaan fisik di Desa Sipang menjadi sorotan oknum warga Kabupaten Indragiri Hulu, Pinten.
“Di desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku anggaran di setiap kegiatan berbau indikasi korupsi dengan cara praktek mark’up diluar kewajaran,”katanya.
Lelaki dikenal mahir menghitung bahan proyek ini, mencontohkan anggaran pengerjaan peningkatan jalan sepanjang 800 meter lebar 4 meter Rp.285 juta. Dia menilai anggaran sebesar itu fantastis dan tidak masuk akal.
“Anggaran Rp.285 juta untuk peningkatan badan jalan bervolume 800 meter, lebar 4 meter ini tidak masuk akal,”pungkasnya.
Tak hanya peningkatan jalan, pinten juga menduga perampokan uang rakyat itu juga diduga terjadi pada pengerjaan drainase sepanjang 244 meter senilai Rp.150 juta.
“Alamak kali. Memangnya berapa satu meter harga hitungan satuannya,” tandasnya.
Sedangkan terkait pengerjaan 20 titik sumur bor, dia menduga pengerjaan 12 titik sumur diduga fiktif. Betapa tidak, keberadaan 12 titik sumur bor tersebut tidak diketahui.
“Realisasi sebanyak 20 titik dengan nilai pagu 480 juta. Sedangkan real (nyata*red) lapangan hanya 8 titik. Artinya kekuarangan dimana,” tukasnya.
Untuk itu, Pinten meminta aparat penegak hukum, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu menyelidiki persoalan tersebut. Jika terbukti segera tangkap dan tetapkan tersangka, supaya diadili di meja hijau.
“Diminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas yang berani ingin mencoba ingin bermain dalam penggunaan Dana Desa,” pungkasnya dengan nada lantang.
Pelaksana tugas Kepala Desa Sipang, Sukirman saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak banyak komentar. Dengan dalil lantaran baru menjabat, Sukirman menyarankan mengkonfirmasi kepada Sekretaris desa.
“Saya ini baru jadi Pj,”tuturnya.
“Lebih baik hubungi langsung Sekdes, yang lebih mengetahui soal realisasi DD tersebut. Apalagi bicara soal DD tahun sebelumnya,” imbunya.
Diwartakan sebelumnya, Sekretaris desa Sipang Yusmilar membenarkan pengerjaan sumur bor hanya 8 titik 2018.
Saat ditanyakan apakah pengerjaan 8 titik sumur bor sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), Yusmilar bahwa pengerjaan tersebut sudah sesuai dengan RAB.
“Tolong pak wartawan tidak mencari penyakit. Desa melaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Apalagi menyusun harga RAB bukan pihak desa, melainkan Pendamping Desa dari Kabupaten,” ungkapnya.(frasetia)