Potret24.com- Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau, pada 9 Desember 2017 lalu, diduga beraroma curang. Pasalnya, jumlah hasil penghitungan suara tak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencoblos.
Hal itu disampaikan calon Kepala Desa, Jamarison, Kamis (22/02/2018).
“Pelanggaran itu, terbukti ada penggelembungan 26 suara, dimana tidak sinkron Data Pemilih Tetap ( DPT ) yang melakukan pencoblosan dengan jumlah suara yang dicoblos, inilah kinerja panitia Pilkades Desa Anak Talang dalam kecurangannya”kata Jamarison.
Menurutnya, banyak kejanggalan pada penghitungan hasil perolehan suara para kandidat. Warga yang tak terima atas dugaan kecurangan penghitungan suara, kemudian mengajukan keberatan secara lisan maupun tertulis ke panitia hingga kecamatan. Namun surat balasan surat tersebut tak kunjung dijawab oleh pihak panitia.
“Celakanya lagi, pihak panitia Pilkades tidak memperbolehkan saksi dari salah satu calon hendak melihat penghitungan suara di Kecamatan. Bahkan, panitia juga tidak memperbolehkan kandidat calon Kepala Desa untuk melihat 317 surat suara yang dinyatakan rusak,”ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta Pilkades tersebut di ulang kembali.
“Sebaiknya diulang kembali sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada diatara pihak antara calon yang merasa dirugikan haknya,”pintanya sambil menutup selulernya.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Inhu Miswanto, menyarankan warga agar melaporkan sengketa Pilkades ke DPRD Indragiri Hulu. Dia menegaskan akan menindak lanjuti laporan tersebut, jika sudah dilaporkan.
“Jika ada laporan ke dewan akan tetap menindaklanjuti. Jadi sampaikan laporan sengketa Pilkades Desa Anak Talang melalui Setwan untuk meneruskan dengan pimpinan. Artinya juga nanti saya akan kordinasi bersama komisi bersangkutan yang berkaitan dengan desa,”ucap Miswanto.(Frasetia).