PHK Ribuan Karyawan, Gubri Panggil Pimpinan PT Sambu Group

PEKANBARU – Menindaklanjuti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT Sambu Group, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid panggil pimpinan perusahaan di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (28/4/2025).

Hadir Bupati Inhil Herman, Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rachmat turut mendampingi Gubri Abdul Wahid.

Dalam kesempatan itu, Gubri mempertanyakan persoalan penyebab PT Sambu yang melakukan PHK besar-besaran terhadap ribuan karyawan perusahaan kelapa itu, serta memberikan solusi jangka panjang agar persoalan rupa tidak terjadi lagi.

“Tadi kita melakukan pertemuan dengan pimpinan PT Sambu menindaklanjuti persoalan PHK karyawan. Kita sudah mendengarkan persoalan PHK ini karena turunnya pasokan bahan baku kelapa,” kata Gubri kutip cakaplah.com.

“Namun tadi kata PT Sambu, kalau pasokan bahan bakunya normal maka mereka akan merekrut kembali karyawan yang di PHK ditarik lagi,” sambungnya.

Selain itu, Gubri menyatakan pentingnya strategi mempertahankan produktivitas petani kelapa, khususnya di masa pasca replanting.

Karena itu, Abdul Wahid membentuk tim khusus untuk mengatur tata kelola kebun kelapa dan tata niaga, termasuk menyiapkan langkah-langkah konkret menghadapi masa tunggu replanting yang memerlukan waktu 3-5 tahun hingga tanaman kembali berbuah.

“Kita perlu menyiapkan regulasi yang mengatur soal harga, tenaga kerja, hingga tata kelola kebun. Banyak tanaman kelapa di Riau sudah tua dan produktivitasnya menurun. Ini harus ditangani, termasuk ancaman instrusi air laut yang perlu dibendung dengan pembangunan tanggul,” ujar Gubri.

Untuk itu, Gubri menekankan perlunya perencanaan menyeluruh, mulai dari tata air, penyediaan bibit unggul, hingga pupuk, agar proses replanting berjalan optimal.

Selain itu, untuk menjaga pendapatan petani selama masa tunggu, Gubri mendorong penanaman sela di lahan kelapa yang sedang diremajakan.

“Pasca replanting ini, petani tidak boleh hanya menunggu. Harus ada tanaman sela yang legal dan sesuai aturan, sehingga pendapatan mereka tetap terjaga sambil menunggu kelapa kembali berproduksi,” paparnya.

“Kita juga akan mempertimbangkan aspek hukum dalam pengaturan tanaman sela agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebab upaya ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam menjaga ketahanan ekonomi petani kelapa di Riau ke depan,” jelasnya.

Untuk diketahui, persoalan PHK 3.138 karyawan PT Sambu Group disebabkan pasokan bahan baku kelapa menurun. Sehingga berdampak terhadap produksi perusahaan.

Menurunnya pasokan kelapa dari petani lantaran harga kepala ekspor tinggi, sedangkan harga beli PT Sambu Group belum berpihak dengan petani. Namun atas kondisi itu, perusahaan terpaksa harus merumakan ribuan karyawan PT Sambu Group. (**)