Potret Riau

Pertahankan Aset, PTPN V Lanjutkan Upaya Hukum

2
×

Pertahankan Aset, PTPN V Lanjutkan Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Gugatan terkait eksekusi lahan sekitar 2.800 hektar sudah Inkrah.

Amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang memerintahkan PTPN V untuk mengosongkan dan mengembalikan objek sengketa sebagai status kawasan hutan dengan melakukan penebangan kebun sawit seluas 2.823,52 hektar.

Meski begitu, namun ada unsur kejanggalan pada lokasi yang menjadi putusan itu.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum PTPN V Sadino, seusai rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Komisi I DPRD Riau, Kamis (08/01/2018).

“Komisi 1 DPRD Riau ingin mengetahui permasalah sesungguhnya peristiwa kasus eksekusi dilahan PTPN V, yang pertama, bahwa gugatan itu kita mengetahui kalau itu sudah inkrah, namun lokasinya berbeda antara gugatan dengan lokasi yang sesungguhnya. Dari 2800 H itu, ada yang di kampar sekitar 500 H sisanya ada di kabun Kabupaten Rokan Hulu, dan obyek perkara itu ada di Rohul.” Sebutnya.

Menurutnya, pihak PTPN V tidak serta merta mengambil lahan dari masyarakat. Pengelolaan lahan itu sudah melalui proses dan mendapatkan mandat dari masyarakat serta rekomendasi pemerintah untuk mengelola lahan tersebut.

“Kita tidak bisa se-enaknya mengambil lahan masyarakat, namun kita di berikan mandat oleh masyarakat dan direkomendasikan oleh pemerintah, dan apabila ada resiko, PTPN pun menanggung hal itu, dan luasan untuk masyarakat itu 700 hektar dengan pola KKPA, dan kita bermitra baik.” Ujarnya.

Dirinya pun menyebutkan lagi, saat ini pihak PTPN V sedang malakukan upaya hukum.

Tidak hanya pihak PTPN V, sambung Sadino, bahkan masyarakat di Rokan Hulu pun turut melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mencari penyelesaian eksekusi lahan.

“Kita akan upayakan kepada pemerintah, lahan yang akan di eksekusi ini sudah 2.250 hektare menjadi Area pengguna lain (APL), artinya sudah bukan berfungsi sebagai hutan tanaman industri. tentu kita akan mengupayakan itu kepada pemerintah terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. karena berkaitan dengan aset PTPN V,”katanya.

“Bahkan masyarakat sedang menggugat juga di rokan hulu ke kementerian kehutanan, dan saya sebagai pakar hukum kehutanan, kalau pemegang izin masuk, maka setiap persoalan harus menyelesaikan dan itu sudah melekat,” imbuhnya.

Kendati sudah Inkrah, PTPN N V tidak akan tinggal diam. PTPN V menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum hingga ke pusat.

“Kita perihatin jika aset negara ini sampai hilang dan sampai di eksekusi, tentunya akan saya lawan dan akan saya laporkan juga kepada pengegak hukum lainnya, karena intinya adalah mempertahankan aset negara.” Pungkas Sadino.