Potret24.com, Ponorogo – Hasil pengakuan kedua pria pelaku adengan sex dengan seorang ABG cantik di tepi hutan Kecamatan Badegan, Ponorogo pada Senin (15/6/20) lalu terungkap.
Sebut saja korban Bunga terpaksa menjadi pelampiasan nafsu birahi dua pria AW (20) dan ES (22) yang salah satunya merupakan mantan pacar korban. Korban terpaksa meladeni kemauan dua pelaku tersebut karena takut adengan mesra mereka disebarkan.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis membenarkan kejadian ini, kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang memergoki mereka berhubungan.
“Pelaku AW ini membujuk rayu korban, dengan sedikit ancaman akan sebar percakan mesum mereka, lalu akhirnya korban mau disetubuhi,” sambung Azis.
Lalu pada November 2019, AW yang merupakan mantan pacar Bunga menghubungi korban. Lalu pada Mei 2020, AW menghubungi korban kembali, menanyakan kabar dan mengajak keluar bersama.
“Korban ini terpaksa melayani kedua tersangka karena diancam mau dibagikan screenshot-an percakapan mereka ke pacar baru korban,” lanjutnya.
Korban kembali diajak bersetubuh di tepi hutan. Bahkan AW juga mengajak ES untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.
Kejadian serupa terulang kembali pada Senin (15/6) lalu di TKP yang sama. Kedua tersangka mengajak korban lagi,” papar Azis.
Korban terpaksa melayani nafsu birahi AW dan ES. Dirinya bersedia karena diancam sang mantan pacar.
Awalnya korban berpacaran dengan AW sekitar Oktober 2019.
Kala itu keduanya juga sempat berhubungan badan setelah korban termakan bujuk rayu AW.
Kejadiannya, persetubuhan 2 lawan satu ini terjadi di tepi hutan Kecamatan Badegan, Ponorogo pada Senin (15/06/20) sekitar pukul 18.45 WIB. Aksi mesum mereka sempat heboh karena dipergoki warga setempat.
Ketika itu, dua tersangka dan korban langsung lari terbirit-birit, bahkan nyaris tak pakai celana.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (gr)