Perkosa Bocah di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi

Potret24.com- Pria bejat berinisial AM (31) warga Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu diciduk polisi atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur. Dia dibekuk aparat Polsek Pasir Penyu, Selasa (22/05/2018) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Awalnya Unit Reskrim mendapat informasi bahwa terduga persetubuhan anak di bawah umur yang bernama AM alias Aan sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Danau. Kemudian unit Reskrim yang dipimpin Kanit Rekrim Iptu Yoserizal melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

“Sekira pukul 03.00 wib unit Reskrim Sek PP melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku tersebut. Kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu guna diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi.

Dijelaskan Juraudi, kronologis kejadian terjadi pada Jumat tanggal 16 Maret 2018 pukul 15.00 wib, korban bersama temannya pergi menonton acara keyboard di Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu. Pada pukul 19.00 wib korban bertemu dengan terlapor di tempat sepi dan menanyakan kepada korban hendak pergi kemana dan dijawab hendak pergi nonton keyboard kemudian terlapor mengatakan tidak enak menonton keyboard bagus ikut terlapor jalan-jalan, dan korban pun ikut dengan terlapor.

Tepat pada pukul 00.00 wib korban pun minta diantar pulang. Tersangka lalu menuruti permintaan korban. Saat di tengah jalan, namun terlapor membelokkan sepeda motornya ke arah kebun sawit. Sesampainya di kebun sawit, terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban menolak ajakan tersangka. Namun ternyata tolakan itu tidak menggagalkan aksi perbuatan bejat terlapor. Terlapor tetap bersikeras hubungan badan itu dilakukan. Terlapor mengancam akan membunuh korban jika tidak merestuinya.

“Korban pun pasrah oleh terlapor,” tuturnya. ***