Peredaran Rokok Luffman Semakin Tak Terbendung

Potret24.com, Payakumbuh- Peredaran rokok ilegal di daerah Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, terbilang banyak. Ada beberapa merek rokok itu yang beredar. Penegak hukum pun termasuk dari Bea Cukai terus gencar untuk memberantas peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai tersebut.
Salah satu narasumber terpercaya yang ada di Sumbar enggan disebutkan nama ini, pernah mendapatkan laporan terkait rokok ilegal merek Luffman.
“Selama ini beredar. Bukan rokok diproduksi dalam negeri tetapi dari luar negeri,” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Dikatakan, rokok Luffman itu masuk ke Indonesia, terutama untuk wilayah barat melalui Pesisir Pantai Timur Sumatera. Kemudian, rokok tersebut diedarkan ke berbagai daerah melalui jalur darat. Dan diyakini, rokok itu merupa produksi luar negeri, diperkuat dengan tidak ada satu kata berbahasa Indonesia.
“Diyakini itu rokok Luffman produk dari luar negeri. Diperkuat dengan tidak ada satu kata berbahasa Indonesia. Bahkan
tidak ada gambar peringatan dibungkus rokok, seperti halnya rokok-rokok yang memiliki izin edar selama ini. Tak hanya itu saja, pada bungkus tidak dilengkapi bandrol, segel peta cukai,” katanya.
Untuk di Sumbar, terutama Payakumbuh dan Limapuluh Kota, terangnya rokok itu dijual sampai ke tangan konsumen yaitu hingga mencapai Rp10 riibu perbungkus yang padahal tidak ada bandrol. Beredar rokok ilegal dari luar negeri itu, tentunya merugikan keuangan negara.
Diketahui, rokok ilegal yang selama ini beredar, itu melanggar Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai, serta terkait Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 199. Dalam pasal itu jelas dapat merugikan negara. Yang juga sebagaimana dimaksud di Pasal 114 itu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp 500 juta. (rio)