Potret24.com, Jakarta – Gegara peras wanita penghibur, seorang pria berinisial AS bersama dua temannya berhasil diringkus pihak Polda Metro Jaya (PMJ).
Diketahui para pelaku melakukan pemerasan kepada wanita yang dipesan melalui aplikasi MiChat.
Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tersangka AS menyamar sebagai anggota polisi gadungan dalam melancarkan aksinya tersebut.
“Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya AS yang mengaku sebagai komandan dan berperan menjadi polisi gadungan. Dia menggunakan pakaian (polisi) lengkap dan memiliki kartu dengan pangkat Kompol,” ungkap Yusri, Rabu 16 Maret 2021.
Lanjutnya, pihaknya juga telah mengamankan dua orang lainnya yang membantu dalam aksi tersebut. Masing-masing berinisial KS dan ST yang berperan sebagai sopir atau anak buahnya AS.
“Modus tersangka awalnya memesan wanita melalui aplikasi MiChat yang menawarkan jasa prostitusi,” sambungnya.
Setelah korban sampai di hotel yang ditentukan, AS menghampiri dan berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang melakukan sidak.
“Setelah korban wanita ini datang, maka AS menghampiri dengan pakaian dinas lengkap dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian, korban dibawa dan dilakukannya lah pemerasan karena terlibat dalam prostitusi online,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun. (gr)