Indragiri HuluPotret Hukrim

Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9 Ton di Inhu Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus

2
×

Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9 Ton di Inhu Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net/goriau.com)

RENGAT – Upaya polisi dalam menjaga ketahanan pangan kembali membuahkan hasil. Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan peredaran pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 9 ton di wilayahnya. Tiga orang yang terlibat dalam penyelundupan ini kini telah diamankan dan dijadikan tersangka.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang mengangkut pupuk NPK Phonska dalam jumlah besar.

“Setelah diperiksa, diketahui truk tersebut membawa 9 ton pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar,” ujar Fahrian, Minggu (8/2/2025).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di gudang tujuan. Hasilnya, ditemukan tambahan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari jalur ilegal. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Arman, pemilik gudang, bukanlah pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Menurut keterangan petugas, pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung, lalu dijual kembali secara ilegal oleh jaringan pelaku. Polisi pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang, Lampung – Sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska. 2. AM alias Man (40), warga Pekan Heran, Rengat Barat – Pemilik gudang sekaligus pemesan pupuk bersubsidi ilegal. 3. NR alias Yayan (49), warga Lampung – Penjual pupuk yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di daerahnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenai sanksi berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur distribusi pupuk bersubsidi.

Dikutip goriau.com, Polres Inhu menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat agar pupuk bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi. Ini demi memastikan pupuk benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan,” ujar Fahrian.

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Indragiri Hulu lebih terkontrol dan tepat sasaran. (***)