Penyekatan Perbatasan Sumbar dengan Provinsi Lain Diperpanjang Hingga 24 Mei

Potret24.com, Padang- Penyekatan pos perbatasan Sumbar dengan provinsi lain diperpanjang hingga Senin (24/5/2021). Masih memberlakukannta sanksi putar balik, pada pemudik akan keluar masuk Sumbar di pos penyekatan tersebut.
Demikian disampaikan Kapolda Sumbar melalui Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Dia menyebut
memperpanjang operasi pos ini, sesuai menyusul periode larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
“Kami menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat tersebut,” ungkap Satake dihubungi.
Sebut dia, bahwa pos penyekatan tersebut sebelumnya hanya itu direncana berlaku sampai tanggal 17 Mei 2021 sesuai rentang waktu Operasi Ketupat Singgalang 2021.
Polda memperpanjang periode ini pada semua pos penyekatan sebelumnya itu sudah didirikan di tujuh titik perbatasan di Sumbar berbatasan langsung dengan provinsi lain.
Dengan diperpanjang pos penyekatan ini, lanjut Satake, pihaknya tetap memberlakukan sanksi putar balik terhadap pemudik.
“Personel yang kami tempatkan di sana juga masih bertugas, bergabung dengan personel dari instansi lainnya. Jadi yang tidak sesuai syarat dan ketentuan tetap akan kami putar balik,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, kendaraan diperbolehkan melintasi pos penyekatan masih sesuai aturan lalu. (rio)