Penimbunan Lahan di Kelakap Tujuh Dumai Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal

DUMAI – Penimbunan lahan untuk pembangunan kawasan pertokoan di Jalan Kelakap Tujuh, Dumai, diduga menggunakan tanah urug yang berasal dari quarry ilegal. Aktivitas ini mengindikasikan masih maraknya praktik galian C tanpa izin di wilayah tersebut.
Hasil pemantauan di lokasi, lahan yang terletak di sebelah Jalan Kenari masih dalam tahap pengerasan. Tanah urug yang ditimbun menggunung diratakan menggunakan alat berat.
Seorang pengusaha tanah timbun, Zulfikar, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa tanah urug yang digunakan berasal dari lahan masyarakat dan telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Dumai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Namun kutip goriau.com, ketika ditanya apakah tanah urug tersebut memiliki izin resmi atau tidak, Zulfikar tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Ini tanah masyarakat dan sudah sesuai dengan hasil rekomendasi bersama pemerintah dan forum pimpinan daerah lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas penimbunan ini yang menyebabkan jalan menjadi kotor dan berdebu, mengganggu kenyamanan pengendara.
“Sejak penimbunan ini, kondisi jalan jadi kotor dan berdebu, sehingga membuat masyarakat pengguna jalan terganggu. Kami harap pihak terkait bisa menertibkan kegiatan ini agar tidak menimbulkan keresahan,” kata seorang warga, Oyon, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, warga mendesak kepolisian untuk menyegel lokasi penimbunan lahan di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat, jika terbukti menggunakan tanah urug ilegal.
“Tanah urugnya sudah jelas tidak berizin dan menyebabkan jalan umum jadi kotor dan berdebu. Polisi seharusnya sudah bisa bertindak terhadap aktivitas ilegal ini,” tegas seorang warga.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa tanah urug yang digunakan dalam proyek ini berasal dari quarry di Kelurahan Bukit Timah dan dikirim setiap hari menggunakan truk angkutan.
Keluhan warga ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak pengembang kawasan dan pemasok tanah urug agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan serta menjaga kondisi jalan umum tetap layak digunakan.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, yang dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal ini, belum memberikan jawaban. (**)