Potret24.com, Siak – Pemkab Siak Sri Indrapura terus berupaya menekan peningkatan pasien Covid-19 di wilayahnya. Hal ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Siak H Alfedri bersama forkopimda menggelar rapat koordinasi virtual terkait pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Rapaat virtual ini dilaksanakan bersama Menkopolhukam Mahfud.MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia Rapat virtual digelar di Ruang Siak Live Room, Lt II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/08/2020)
Dalam rapat dibahas terkait instruksi Presiden yang bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Intruksi Presiden sangat urgen keberadaannya. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini dimana peningkatan kasus (covid-19) di Indonesia termasuk di Riau dan Kabupaten Siak ini cukup signifikan,” sebut Bupati Siak Alfedri usai mengikuti Rakor Virtual tersebut.
Pihaknya berpandangan, protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.
“Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. Ini menjadi payung hukum bagi kami sebagai Pemkab Siak dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,” sebutnya.
Menurutnya lagi, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19 dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.
“Seperti yang di sampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan yang meliputi beberapa poin penting,” tegasnya lagi.
Ditambahkannya, Inpres ini juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi yang bisa diterapkan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
“Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan, memungut sampah dan lain sebagainya,” sebut Alfedri.
Dirinya menambahkan, instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
“Dalam Inpres juga mngharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah. Saat ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau. Selanjutnya baru kita buat rancangan peraturan turunannya. Tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini,” pungkasnya lagi.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Jamaluddin serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak. (inf)