Pengamat: Penertiban Reklame Ilegal di Pekanbaru Harus Adil

PEKANBARU – Gerak cepat Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho dalam melakukan penertiban papan reklame ilegal mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Terhitung sudah puluhan papan reklame ilegal yang berdiri di ruas jalan protokol telah ‘ditebang’ pasca ia menjabat dalam dua bulan terakhir.

Pengamat tata kota, Dr Muhammad Ikhsan mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dibawah kepemimpinan Agung Nugroho ini.

“Semua harus adil ya. Kita juga berharap agar dalam penertiban ini tidak tebang pilih. Semua harus ditertibkan,” kata Dr M Ikhsan kutip riau aktual.com, Rabu (23/4).

Menurutnya, langkah penertiban papan reklame ilegal ini sangat baik diambil Pemko Pekanbaru. Apalagi jumlah papan reklame ilegal ini mencapai 500 titik tersebar di Kota Pekanbaru.

Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto dalam menjaga keindahan dan estetika kota.

“Penertiban ini juga dapat membuat estetika kota ini lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumya Wako Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan sepanjang Jalan Jendral Sudirman ke depan tidak boleh lagi ada papan reklame. Pemko Pekanbaru bakal menetapkan jalan protokol ini sebagai jalur hijau.

Agung menyebut, Pemko Pekanbaru saat ini tengah gencar melakukan penertiban tiang reklame tidak berizin atau ilegal. Titiknya menyebar hampir di seluruh jalan protokol.

“Kita mungkin, Jalan Sudirman ini kita tetapkan tidak ada lagi tiang baliho. Baik itu untuk pemerintah kota maupun untuk swasta. Supaya ini sebagai jalur hijau,” kata Agung Nugroho, Minggu (20/4).

Ia menuturkan, penertiban papan reklame ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Saat mengikuti retreat bersama kepala daerah lainnya di Akmil Magelang, Agung mendapat perintah untuk menertibkan papan reklame.

“Sesuai dengan program bapak Prabowo saat kami retreat kemarin, pulang tolong segera tertibkan. Mana yang tidak berizin potong,” tegasnya. (**)