Pengamat Hukum Minta Bupati Kuansing Konsekuen Jalani Proses Hukum, Jangan Mengelak Lagi Dipanggil Sidang

Potret24.com, Pekanbaru – Pelaporan Bupati Kuansing Andi Putra atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kajari Kuansing Hadiman hingga Senin (28/06/2021) masih bergulir di Kejati Riau. Kedua belah pihak bahkan sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Pengamat hukum Kota Pekanbaru, Hendri Suarso dalam keterangannya, Senin (28/06/2021) meminta Bupati Kuansing konsekuen menjalani proses pemeriksaannya sebagai saksi di PN Kota Pekanbaru.

“Pelaporan Bupati Kuansing bukan berarti menghilangkan statusnya sebagai saksi di persidangan. Sebagai warga negara yang baik dan pemimpin di Negeri Jalur, tak elok kesannya kalau Bupati Kuansing selalu menghindarkan jika dipanggil pengadilan sebagai saksi. Pemimpin itu harus berikan contoh yang baik. Terlepas yang bersangkutan terlibat atau tidak,” tegasnya kepada potret24.com.

Menurutnya lagi tidak ada hak dan kapasitasnya Bupati Kuansing menghindarkan pemanggilang PN Pekanbaru dengan status sebagai saksi. “Sebagai saksi persidangan sudah menjadi kewajiban Bupati Kuansing untuk memenuhinya. Sampaikan saja sejauh mana yang dirinya ketahui terkait permasalahan tersebut di depan pengadilan,” ujarnya menambahkan.

Lagipula tegasnya lagi, Bupati Kuansing khan hanya dipanggil sebagai saksi. “Kenapa harus takut kalau diperiksa sebagai saksi,” tegasnya lagi.

Segera Susun Laporan

Sementara itu proses permintaan keterangan pihak pelapor maupun terlapor dugaan pemerasan oknum jaksa Kejari Kuansing terhadap Bupati Kuansing Andi Putra sudah rampung. Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyusun laporan kesimpulan. Hasilnya, bakal jadi penentu apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke inspeksi kasus atau tidak.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa Bidang Pengawasan sudah memeriksa Bupati Kuansing Andi Putra, Kepala BPKAD nonaktif Hendra, satu orang dari DPRD Kuansing, honorer di Kejari Kuansing, Oji dan Dodi Fernando selaku kuasa hukum Andi Putra.

Kemudian, mereka juga menyerahkan sejumlah barang bukti menguatkan tuduhan pemerasan tersebut. Tak hanya itu saja, Bidang Pengawasan juga sudah memintai keterangan sejumlah oknum jaksa Kejari Kuansing. Di antaranya, Kajari Hadiman, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Imam Hidayat dan lainnya.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) terkait penanganan perkara itu menyebutkan, pihaknya sudah menuntaskan proses klarifikasi terhadap pihak terlapor maupun pelapor. Tahapan ini, kata dia, sudah rampung pada, Rabu (23/06/2021).

“Klarifikasi dari seluruh pihak sudah selesai kami lakukan kemarin (Rabu, red),” ungkap dia. Saat ini, sambung mantan Kajari Kabupaten Semarang, Bidang Pengawasan tengah menyusun kesimpulan. Hasil itu nantinya, bakal menentukan penanganan selanjutnya apakah ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus atau tidak.

“Lagi disusun kesimpulannya. Hasil itu, akan disampaikan ke pimpinan secara berjenjang,” pungkas Raharjo.

Laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuansing dilakukan oleh oknum jaksa dengan meminta uang sebesar Rp1 miliar.

Hal itu, untuk menghilangkan nama Andi Putra pada surat dakwaan dan agar tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Permintaan uang tersebut dilakukan oleh salah seorang oknum THL Kejari Kuansing.

Pertamanya diminta Rp1 miliar, dan turun menjadi Rp500 juta. Namun, permintaan uang atas dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing tak dipenuhi Bupati Kuansing.

Dugaan pemerasan ini diketahui sudah berjalan sejak tahun 2020 hingga 2021. Terakhir, saat Kejari Kuansing menangani perkara dugaan korupsi tunjangan dan perumahan pimpinan legislatif Kota Jalur. Yang mana, dalam proses itu sudah dilakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kuansing.

Dalam proses pemeriksaan itu, oknum Kasi Pidana Khusus (Pidsus) meminta agar persoalan ini segara diselesaikan.

Bahkan, yang bersangkutan memberikan deadline hingga 22 Juni untuk menyerahkan Rp100 juta dan Rp300 juta untuk pimpinan Kejari. Apabila tidak dipenuhi, maka dugaan penyimpangan dana tunjungan diusut.(gr)