Pengamat Hukum: Keterangan yang Diberikan Tersangka Harus Diproses

PEKANBARU – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa pada Senin 2/12/2024) kemarin, terus bergulir, Terbaru, Sekdako Pekanbaru IPN yang kini menyandang status tersangka, mengaku menerima uang dari Kabag Umum NK sebesar Rp1 miliar dan Rp150 juta diantaranya sudah diberikan kepada Kadishub Pekanbaru, Yuliarso.
“Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar. Namun Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru, dan Rp20 juta ke wartawan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (4/12) dini hari.
Menyikapi hal itu, pengamat hukum pidana R. Adnan SH MH yang dihubungi mengatakan, setiap pernyataan atau keterangan yang diberikan oleh seorang tersangka, harus diproses tanpa terkecuali.
“Setiap pernyataan atau keterangan tersangka yang menyebutkan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi, harus diproses tanpa terkecuali. Hal ini adalah prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) serta beberapa aturan hukum di Indonesia,” ujarnya, Jumat (5/12/2024).
Oleh karena itu kata Adnan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap setiap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pasal 15 menyebutkan, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi (termasuk tersangka yang memberikan keterangan tentang pihak lain) wajib melaporkan atau memberikan informasi yang relevan. Keterangan dari tersangka dapat menjadi alat bukti permulaan yang cukup untuk menyelidiki pihak lain yang disebut terlibat,” tukasnya.
Menurut Adnan, keterangan dari Sekdako yang menyebutkan keterlibatan pihak lain misalnya Kadishub dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk memulai pemeriksaan terhadap pihak tersebut.
Dikatakan, berdasarkan asas due process of law, penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap keterangan atau bukti yang menyebutkan keterlibatan pihak lain. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi diproses sesuai hukum.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjut Adnan, sering kali ada pengembangan dari keterangan tersangka pertama. Sebagai contoh, KPK dan kepolisian selalu mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan informasi yang diberikan oleh tersangka atau bukti lain seperti rekaman, transfer dana, atau dokumen.
Ia pun menegaskan, bahwa pernyataan Sekdako yang menyebutkan keterlibatan Kadishub harus diproses karena prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)yang diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi yang mewajibkan penyelidikan terhadap setiap dugaan keterlibatan pihak lain, keterangan tersangka merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP, ujarnya.
“Jika penegak hukum tidak memproses pernyataan tersebut, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT kasus penganggaran Pemko Pekanbaru. Ketiganya yakni, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Kabag Umum Pekanbaru, Novin Karmila. (tim)