Pemprov Usulkan 4 Ranperda di Propemperda 2025 ke DPRD Riau

Pemprov Usulkan 4 Ranperda di Propemperda 2025 ke DPRD Riau

PEKANBARU – Pasca terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Riau yakni Bapemperda memberi angin segar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov Riau.

Sinergitas antara Pemprov Riau dan DPRD Riau diharapkan dapat menyelesaikan tugas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) luncuran 2024, baik di Bapemperda maupun di Pansus, serta 4 usulan Ranperda untuk masuk di Program. Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

“Tahun ini Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai inisiatif Kepala Daerah untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi kutip cakaplah.com, Rabu (6/11/2024).

Yan menjelaskan, keempat Ranperda tersebut yakni sebagai Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2029.

“Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Terakhir Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” jelasnya.

Yan mengatakan, selanjutnya empat Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD Provinsi Riau untuk diusulkan dalam Propempetrda tahun 2025 yang akan ditetapkan melalui Paripurna DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, lanjut Yan Dharmadi, terdapat tiga Propemperda komulatif terbuka, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Riau tahun 2024, perubahan APBD tahun anggaran 2025, dan APBD tahun anggaran 2026.

“Kemudian ada beberapa Ranperda yang masuk Propemperda tahun 2024,tapi belum selesai dibahas akan tetap dilanjutkan pembahasannya. Untuk pembahasan usulan Propemperda tahun 2025, kita Pemprov Riau masih menunggu jadwal dari DPRD Riau pasca terbentuknya Bapemperda sebagai salah satu AKD DPRD Provinsi Riau yang mempunyai tugas dan fungsi mengoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemda,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan bahwa Gubernur menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD Provinsi. (**)