Pemko Pekanbaru Tindak Tegas Restoran Penunggak Pajak

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penindakan tegas terhadap restoran dan tempat usaha yang menunggak pajak daerah. Sabtu (7/6/2025), petugas Bapenda memasang stiker penunggak pajak di beberapa lokasi, termasuk Sky Park di Jalan Ahmad Yani, Komplek Star City di Jalan Jendral Sudirman, Richeese Factory, Met Kopi Tiam, dan Selebriti Asian & Suki Restaurant.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menjelaskan bahwa total ada 19 restoran, 7 reklame, dan 1 hotel di Jalan Riau yang dipasangi stiker penunggak pajak. Tunggakan pajak daerah mereka bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga tahun 2024 lalu.

Penindakan ini merupakan bentuk sanksi administratif kepada pengelola tempat usaha yang menunggak pajak. Petugas akan melepas stiker penunggak pajak setelah wajib pajak membayarkan kewajibannya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga telah melakukan penyegelan terhadap 30 restoran di 3 mall besar, yaitu Mall SKA, Living World, dan Mall Ciputra, karena memanipulasi laporan pajak dan menunggak pajak daerah.(*/ton)