Pemko Pekanbaru Putus Kontrak PT Ella Pratama Perkasa

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi memutus kontrak PT Ella Pratama Perkasa sebagai perusahaan pengangkut sampah pada Minggu (8/6/2025). Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran dan tidak membayarkan upah pekerja, yang berujung pada aksi mogok kerja.

Pemutusan kontrak ini berdasarkan pada beberapa poin, yaitu:
– Ketidakpatuhan Kontrak: PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sampah sesuai perjanjian.
– Peringatan: Perusahaan telah diberikan surat peringatan pertama dan kedua, namun tidak ada perbaikan kinerja.
– Keterlambatan Pembayaran: Perusahaan tidak membayarkan upah pekerja, memicu aksi mogok kerja.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, meminta Pemko Pekanbaru bertanggung jawab penuh dan memberikan punishment kepada PT Ella Pratama Perkasa. Ia menekankan bahwa sampah merupakan persoalan yang tidak bisa ditunda dan Pemko harus serius menanganinya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta PUPR saat ini tengah memaksimalkan teknis pengangkutan sampah yang baru untuk mencegah penumpukan sampah. Wali Kota Pekanbaru memerintahkan agar tidak ada sampah yang tercecer atau menumpuk.

Tumpukan sampah terlihat di berbagai sudut kota, termasuk halte bus dan pasar tradisional. Kondisi ini mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menimbulkan penyakit. Masyarakat berharap pemerintah kota bisa bergerak cepat untuk membersihkan dan mengangkut sampah-sampah yang menumpuk. (*/ton)