
Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat. (foto/ckp.com)
PEKANBARU – Pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi anggaran belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Perintah efisiensi anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menghapus dan mengurangi sejumlah kegiatan yang telah disusun serta memangkas anggaran perjalan dinas.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan anggaran terlebih dahulu. Penghapusan kegiatan dan pemangkasan perjalanan dinas itu akan dilakukan di pergeseran dan perubahan anggaran.
“Soal efisiensi nanti akan kita bahas dulu, itu akan dilakukan di pergeseran dan perubahan,” ujar Roni, Jumat (7/2/2025) kutip cakaplah.com.
Ia menyebut, ada beberapa item yang harus dihapus dan dikurangi. Termasuk di dalamnya anggaran untuk perjalanan dinas juga dikurangi untuk penghematan anggaran.
Diketahui, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, diperuntukkan bagi gubernur, bapati dan walikota.
Dalam Inpres tersebut membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion. Kemudian mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kemudian membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional. Mengurangi belanja yang bersifat. pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga diminta untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Pemerintah daerah juga diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga. Serta melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. (**)