Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian Ranperda ini disampaikan langsung Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (11/6/2025).

Markarius mengungkapkan, laporan keuangan Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2024 telah rampung disusun dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau. Laporan ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Dari hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru. Opini ini menjadi catatan penting karena berbeda dari delapan tahun sebelumnya (2016–2023), di mana Pemko Pekanbaru selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Markarius menyatakan bahwa meskipun memperoleh opini WDP tahun ini, hal ini harus dijadikan momentum untuk berbenah.

“Kita semua harus berkomitmen dan serius memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar bisa kembali meraih opini WTP tahun depan,” ujar Markarius.

Pendapatan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp3,34 triliun. Pendapatan daerah berhasil terealisasi sebesar Rp2,78 triliun atau 83,09 persen. Belanja daerah dan transfer tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp3,35 triliun dan terealisasi sebesar Rp2,76 triliun atau 82,29 persen.

Markarius berharap agar DPRD dapat segera membahas dan menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami juga sangat berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif yang selama ini sudah terjalin dengan baik dapat terus dijaga,” tutup Markarius. (*/ton)