Pemkab Inhil Komit Tuntaskan 8 Raperda Tertunda

Potret24.com- Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Inhil, batalkan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2017 lalu.

Hal itu terjadi menyusul lantaran pembahasan dan pengesahan APBD 2018.

Sekretaris Daerah pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Said Syarifuddin tidak menampik adanya sejumlah usulan Raperda batal menjadi Perda.

“Terdapat 8 (delapan) Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil yang secara bertahap akan dibahas pada tahun sidang 2018,” katanya.

Dia menjelaskan, sejumlah usulan Raperda yang tertunda itu akan segera ditindak lanjuti. Usulan Raperda tersebut masuk dalam salah satu kategori perhatian serius Pemerintah.

“Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2017 menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil),” cetusnya.

Menurutnya, tertundanya delapan Raperda tersebut karena pembahasan dan pengebutan pengesahan APBD 2018. Saat itu, keterdesakan waktu untuk menyelesaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018 sudah mendekati batas waktu ketentuan.

Kendati tertunda, namun Said Syarifuddin tidak merisaukannya. Pasalnya, Raperda itu secara bertahap akan dibahas pada tahun sidang 2018.

“Delapan Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil secara bertahap akan dibahas pada tahun sidang 2018,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemkab Inhil untuk berkomitmen dan bersama-sama menuntaskannya di tahun sidang 2018 ini. (adv)