Pemerintah Riau Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemerintah Riau Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Meskipun jam kerja dipersingkat, produktivitas dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 741/100.3.4/BKD/2025, jam kerja ASN ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardani, mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap bekerja maksimal dan memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN.

Seperti dilansir halloriau, SE tersebut juga mengatur jam kerja untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja dan enam hari kerja, serta ketentuan pakaian dinas dan jam istirahat.

Kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadhan juga ditiadakan. (win)