Pembayaran Retribusi Sampah di Pekanbaru Kini Non-Tunai
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengumumkan bahwa pembayaran retribusi sampah di kota tersebut telah beralih ke sistem non-tunai.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara transfer ke rekening daerah, yaitu 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).
Agung mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih ada oknum yang meminta retribusi sampah secara tunai. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pungutan liar (Pungli) dan dapat diproses secara hukum.
Pembayaran non-tunai ini telah diterapkan sejak beberapa waktu lalu, dan Agung menegaskan bahwa tidak ada lagi pungutan yang menggunakan karcis, semua sudah elektronik.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga tengah mengevaluasi pengelolaan sampah dan mengingatkan operator untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah. Agung tidak ingin ada lagi sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). (*/win)