Pelaku Pencurian HP dan Dompet Diamankan Polsek Rumbai

Potret24.com – Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil mengamankan AS (22) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu (20/3/22).
Ia ditangkap petugas saat tengah berada di rumah kawannya di Jalan Palas Pastoran, menyusul laporan korban RH (27), warga Kelurahan Agrowisata ke Polsek Rumbai.
Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho SH MH saat dikonfirmasi Selasa (22/3/22), terkait kasus curat tersebut membenarkan penangkapan tersangka AS.
Ia menceritakan, berawal dari laporan korban RH dimana pada Rabu tgl 16 Maret 2022 sekitar jam 01.00 WIB, korban tidur bersama istri dan anaknya yang masih berumur 2 tahun. Ia pun meletakkan handphone (HP) disampingnya.
Kemudian lanjut Kapolsek, sekitar jam 05.00 WIB, istri korban, HN, terbangun karena anaknya menangis. Ia pun membangunkan suaminya RH menanyakan dimana HP nya.
Namun korban menjawab tidak tahu. Kepada RH, HN pun mengatakan kalau dompetnya juga tidak ada di dalam lemari.
Pasangan suami isteri itu pun baru sadar kalau rumahnya sudah dimasuki maling. Kemudian pukul 08.00 WIB barulah korban memberitahu tetangganya MS tentang kejadian yang mereka alami. Selanjutnya korban pun melapor ke Polsek Rumbai.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho SH MH langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut.
Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Polsek Rumbai pun berhasil mengendus keberadaan pelaku. Hingga pada akhirnya pelaku curat AS berhasil diciduk saat sedang berada dirumah kawannya di Jalan Palas Pastoran.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak handphone merk Realme C 12 warna biru. dengan no imei 864879050779547.
Selain HP akibat kasus curat tersebut, korban mengalami kerugian materi Rp1,5 juta.
Kini pelaku AS yang sudah menyandang status tersangka, terpaksa menginap di balik jeruji besi milik Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut. (fin)