Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Rohil Ditangkap Polsek TPTM

ROHIL – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Tua Rambe (49), melaporkan kehilangan puluhan tandan buah kelapa sawit dari kebunnya.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban mendapatkan informasi dari seorang saksi, Sukemi, bahwa kebunnya sedang dijarah oleh pelaku.
Ketika tiba di lokasi, korban mendapati dua orang pelaku, Ahmad Yani alias Yani (40) dan seorang lainnya yang dikenal sebagai Ipah (masih dalam penyelidikan dan pencarian polisi), sedang memanen sawit miliknya.
Korban pun langsung menegur pelaku, namun salah satu dari mereka melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah berhasil mengangkut sekitar 400 kg kelapa sawit menggunakan pompong atau sampan untuk dibawa ke Tanah Putih Tanjung Melawan.
Saat dalam perjalanan, para pelaku melompat ke dalam Sungai Rokan untuk melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa 69 tandan buah kelapa sawit.
Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, Ahmad Yani, berada di rumahnya. Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan segera melakukan penangkapan.
“Pelaku Ahmad Yani mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya, Ipah, yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek Ipda Bonni kepada Riauaktual.com, Selasa (18/3/2025).
Pelaku Ahmad Yani dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminal, terutama pencurian kelapa sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas Kapolsek Ipda Bonni. (**)