
Paslon Aman. (foto/ckp.com)
PEKANBARUÂ – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru peraih suara terbanyak di Pilkada 2024, Agung – Markarius menggandeng pengacara top sekaliber Prof Denny Indrayana dalam menghadapi tuntutan sengketa Pilkada yang dilayangkan kubu pasangan Muflihun – Ade Hartati.
Dikutip cakaplah.com, Denny Indrayana jadi frontman dan dibantu oleh tim kuasa hukum yang selama ini berada di kubu Agung.
Bersama dengan Cawako Markarius Anwar, mereka mengikuti sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Rabu (8/1/2025).
Sidang ini juga dihadiri langsung oleh Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira bersama Arya Guna Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Pekanbaru.
Dalam tuntutannya, kuasa hukum Muflihun melontarkan dalil penyalahgunaan APBD, fasilitas umum, hingga meminta MK untuk membatalkan kemenangan Aman.
Terkait hal tersebut, Markarius Anwar dan kuasa hukumnya mengaku tidak khawatir sama sekali. “Alhamdulillah kita sudah mengikuti sidang perdana mendengarkan permohonan. Insya Allah akan kita jawab di sidang berikutnya,” kata Markarius.
Sementara Prof Denny Indrayana menyebut dari seluruh penyampaian dan keterangan pihak Muflihun-Ade Hartati, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Ia juga tak khawatir dengan adanya tambahan bukti baru yang dimunculkan tim kuasa hukum Ahmad Yusuf di akhir sidang.
“Memang ada tambahan beberapa alat bukti, nanti kita lihat hasil verifikasi (dari MK). Tapi kalau dari permohonan sebenarnya boleh dikatakan tidak ada hal substansial yang harus kita khawatirkan. Tapi apapun itu kita akan berikan yang terbaik lah,” tukasnya. (**)