
Saat siswa bersama satpol PP mencoba masuk perkarangan sekolah yang disengketakan. (foto: haries)
TANAH DATAR – Pasca pembukaan penyegelan dua sekolah oleh Pemda Tanah Datar Senin kemarin, suasana di lahan yang disengketakan memanas dan ricuh pagi ini Selasa,07/11/2023.
Terlihat kericuhan terjadi saat Satpol PP bersama siswa sekolah menerobos masuk kedalam sekolah yang kembali di jaga oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan tersebut,”saling dorong antara kedua belah pihak tidak dapat terhindari dan mengakibatkan korban luka ringan diantara pihak yang berseteru.
Sebelumnya dalam siaran pers hari ini pihak kuasa hukum pemilik lahan mengatkan, polemik ini terjadi akibat Pemkab Tanah Datar telah dilakukannya upaya diam-diam oleh Pemkab Tanah Datar yang mensertifikatkan lahan SMP Negeri 2 Batusangkar.
“Ini tidak ditangani secara serius oleh Bupati dan Pimpinan DPRD, hingga akhirnya berujung pada tahap penyegelan lahan sekolah oleh pemilik lahan,” ucap kuasa hukum pemilik lahan M Intania SH.
Penyegelan lahan sekolah dilaksanakan pada Senin kemarin sekitar jam 07.00 WIB sebagai simbol ketidakmampuan Bupati Eka Putra dan Rony Mulyadi selaku Pimpinan DPRD dalam melaksanakan diplomasi kepada para pihak dan sekaligus sebagai simbol lemahnya pemerintah daerah dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Tindakan kemaren dan sekarang terpaksa dilaksanakan karena baik Pemda maupun DPRD yang mewakili untuk dimintai dalam penyelesaian sengketa, diduga tidak peduli dan tidak cukup mendapat informasi yang detail perihal akar permasalahan polemik kepemilikan lahan SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin tersebut. Sehingga terjadi deadlock untuk melakukan musyawarah dan mufakat dengan klien dan kami selaku Kuasa Hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, saling klaim kepemilikan lahan terjadi akibat Pemkab Tanah Datar mengaku bahwa lahan beserta bangunan telah tercatat sebagai asset. Sementara Bupati tidak sanggup menunjukkan dokumen penguasaan lahan sekolah tersebut. Hal ini menunjukkan tidak ada niat baik dan tidak menunjukan model pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel kepada publik.
“Sementara kami sebagai pemilik lahan, telah menunjukkan dan menyerahkan kepemilikan lahan kepada Pemkab Tanah Datar berdasarkan salinan dokumen alas hak yang diakui sejak bulan Oktober tahun 1953, serta tidak mampu dibantah oleh Pemkab Tanah Datar hingga saat ini,” ungkapnya.
Terpisah, Bupati Tanah Datar melalui Kominfo juga melaksanakan siaran pers dalam menjawab permasalahan yang terjadi, berikut tanggapannya;
1. Kasus penyegelan SMPN 2 Batusangkar bukan yang pertama, tapi seperti menjadi masalah bagi banyak kepala daerah yang memimpin Tanah Datar.
2. Sejak saya menjadi Bupati Tanah Datar, yang saya tahu SMPN 2 Batusangkar adalah asset pemerintah daerah dan tercatat di buku asset.
3. SMPN 2 Batusangkar sudah berdiri sejak tahun 1951 dan saat ini tercatat sebagai asset daerah.
4. Persoalan antara Pemkab Tanah Datar dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sudah terjadi puluhan tahun, dan selalu mencuat di setiap kepala daerah baru.
5. Pada tahun 2003, pihak yang mengaku ahli waris mengajukan gugatan kepada pengadilan, dan gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
6. Tahun 2017 juga pernah dihalangi siswa masuk sekolah.
7. Kita sudah mencoba bernegosiasi dengan pihak keluarga, dan kita tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta pemda mensertifikatkan beberapa lahan dimana asset pemerintah berdiri di atasnya, lalu ada lahan yang disertifikatkan tersebut diserahkan kepada ahli waris.
8. Tahun lalu, Bersama Forkopimda kita juga sudah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan. Persoalan yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu kita selesaikan dengan negosiasi.
9. Atas izin Allah dan do’a para siswa, orangtua, dan Masyarakat Tanah Datar, bersama Forkopimda kita juga akan menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi puluhan tahun sesegera mungkin.
10. Untuk kasus SMPN 2 Batusangkar ini, Kita tidak membuka ruang negosiasi lagi dengan keluarga tersebut, karena terbukti hanya meredam masalah sebentar, lalu akan mencuat lagi suatu saat.
11.J adi kali ini akan diselesaikan secara jalur hukum, agar jelas hitam putihnya. Sehingga kedepan insan Pendidikan nyaman dalam menjalankan aktivitas.
12. Kita meminta kepada siapa pun, agar institusi Pendidikan jangan dipolitisir. Tidak perlu memancing di air keruh, apalagi air tersebut keruh karena di-obok-obok. (Haries)