Pasangan Penjual Sayur Minta Pengembalian Tabungan Rp 3,2 Miliar yang Raib di BPR Fianka

PEKANBARU – Pasangan suami istri, Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi (49) merasa terpukul karena tabungan mereka senilai lebih dari Rp 3,2 miliar, hasil kerja keras berjualan sayur bertahun-tahun, hilang setelah disimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, Riau. Keduanya berharap pihak bank segera mengembalikan kerugian mereka.
“Kami baru tahu uang kami hilang pada Mei 2023 lalu. Saat kami tanyakan kepada pihak Fianka, mereka selalu berdalih dan membuat alasan,” ujar Bie Hoi, Senin (18/11/2024).
Bie Hoi mengatakan uang yang hilang tersebut merupakan tabungannya dan suaminya kumpulkan untuk masa tua mereka.
Dalam upaya mediasi, Bie Hoi sempat diajak berdamai oleh pihak BPR Fianka agar kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Bu Fatma, pemilik saham tertinggi, pernah menyuruh kami ambil saham salah satu pemilik bernama Helen untuk mengganti kerugian kami. Ternyata, itu tidak terealisasi. Mereka hanya memberikan Rp 900 juta, padahal kerugian kami jauh lebih besar,” jelas Bie Hoi tulis goriau.com.
Akibat tidak adanya solusi memadai, pasangan ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Berdasarkan penyelidikan, Helen, salah satu pemegang saham BPR Fianka, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi pencairan deposito nasabah. Helen ditangkap pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Meski begitu, Bie Hoi tetap meminta pertanggungjawaban pihak BPR Fianka.
“Kami minta BPR Fianka mengganti kerugian kami, karena bank ini tetap mencairkan uang itu padahal kami tidak ada meminta pencairan,” tuturnya.
Di tengah kesedihan dan ketidakpastian, Bie Hoi berharap besar agar tabungan mereka yang dikumpulkan dengan susah payah dapat kembali utuh. “Kami sangat berharap uang kami bisa kembali sepenuhnya,” katanya penuh harap. (**)