Paripurna DPRD Rohul, 3 Perda Disahkan

Potret24.com – Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rokan Hulu No.2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Sekligus Pengambilan Keputusan, dilaksnakan pada Senin, (14/03/2022) di ruang Paripurna DPRD Rokan Hulu.
Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Rohul yang dihadiri oleh 31 orang anggota DPRD, dengan demikian dinyatakan kuorum.
Paripurna dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda Rokan Hulu, PJ. Sekda Rohul, Staf ahli, dan Asisten, Kepala badan dan kepala Dinas, serta tokoh masyarakat.
M. Aidi, Anggota DPRD Rohul Fraksi Demokrat bertindak sebagai Ketua Pansus membacakan laporan pansus ranperda tentang pengelolaan sampah menyampaikan setelah dilakukannya pembahasan dilingkup pansus, maka perlu adanya perda yang mengatur mengenai pengelolaan sampah, dengan pertimbangan kondisi dan keadaan Rokan Hulu hari ini yang banyak sampah.
Laporan diterima dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, dengan demikian perda tentang pengelolaan sampah disahkan sebagai perda Rohul tahun 2022.
Selanjutkan Ali Imran, fraksi Nasdem bertindk selaku ketua pansus yang membacakan laporan hasil pembahasan pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rokan Hulu No.2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, upaya pemerintah rokan hulu menjadikan Rokan Hulu yang nyaman, bersih, tertib dan indah.
Dalam Perda No. 12 tahun 2019 terdpat 10 kaidah. Dalam pembahasan pansus terdapat banyak kaidah yang tidak dijalankan dan tidak terealisasi sebagaiamana mestinya. Setrlah pembacaan laporan pansus, pengajuan untuk perubhan perda di sepkati dan disahkan.

Kemudian Budiman Lubis, fraksi gerindra bertindk sebagai ketua pansus yang membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Budiman Menyampaikan sesuai pembahasan pada pansus yang sudah dibahas bersama OPD terkait. Sesui pembahasan, ranperda disusun dengan penegasan sanksi-sanksi pada perda tersebut.
Demikian Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu disepakati dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman menyampaikan, “semoga dengan disahkannya tiga ranperda ini sebagai peraturan daerah, dapat membantu pemkab dalam mempermudah jalannya roda pemerintahan kedepannya” harapnya.
Novliwanda Adeputra, S.T, ketua DPRD Rokan Hulu menyampaikan keada awak media “ada tiga perda yang kisa sahkan hari ini” katanya.

“Adanya tiga perda yang disahkan hari ini, semoga mampu direalisasikan dan diimplementasikan melalui pasal-pasal yang sudah dirancang” imbuhnya.
Selanjutnya 3 perda yang sudah disetujui ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu, Ketua DPRD Rohul Novli Wanda, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Candra dan Andrizal.





