Pabrik Ekstasi di Pekanbaru Ada Hubungan dengan Sindikat Malaysia

Potret24.com – Sebuah warung Pempek di Jalan Hang Tuah Ujung, Kota Pekanbaru, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi tempat pembuatan narkoba jenis Ekstasi pada Selasa siang (25/10/2022).

Hal itu diungkap Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, di konferensi pers, Rabu (26/10/2022). “Pabrik Narkoba ini ternyata ada kaitannya dengan penggerebekan narkoba di Batam 3 bulan lalu yang masih bagian dari sindikat Bengkalis-Malaysia,” kata Kenedy.

Hal itu sesuai sudah penyelidikan. Ini ada kaitannya yang tiga bulan lalu ditangkap di Batam. Jadi prekursor peralatannya itu didatangkan dari Malaysia. Dan orangnya masih DPO.
Pabrik ini menjalankan aksinya sejak Bulan September tahun 2022.

Diketahui bahwa setiap harinya mereka bisa memproduksi sekitar 300 butir pil ekstasi. Selama dibulan September itu, mereka sudah memproduksi sebanyak 5.000 butir pil yang telah diedarkan di wilayah Pekanbaru dan beberapa kota lainnya. Pil ini dijual dengan harga Rp150 ribu sampai Rp 500 ribu per butir.

Kenedy juga menyampaikan bahwa turut diamankan barang bukti berupa dua plastik bening inex berlogo minion sekitar 2.385 butir dengan berat bruto sekitar 950 gram. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa bahan pembuat narkoba, 7 buah handphone, kendaraan milik tersangka, dan sejumlah uang yang masih dalam tahap penyelidikan.

BNN juga mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang pria berinisial I (54) dan H (33). Diketahui bahwa I bertugas sebagai peracik narkoba dan H sebagai pencetak obat-obatan terlarang tersebut. Diketahui bahwa I mempelajari pembuatan narkoba dari seseorang berinisial A, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. **