OPD di Pekanbaru Diminta Kembalikan Uang Negara Itu Sesuai Temuan BPK

OPD di Pekanbaru Diminta Kembalikan Uang Negara Itu Sesuai Temuan BPK

Potret24.com – Diketahui ini ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menindaklanjuti temuan dalam hal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini terkait temuan yang diantaranya mengharuskan pejabat di OPD itu untuk mengembalikanya uang negara. Mereka itu, sesuai temuan BPK ini harus segera dapat menuntaskan pengembalian uang tahun anggaran 2021 dan juga LHP BPK tahun 2022.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada wartawan ijin, mengingatkan pejabat OPD tidak lengah itu banyak temuan hanya permasalahan administrasi. “Kalau yang pengembalian keuangan negara dan juga harus segera dibayar,” ujarnya.

Apalagi itu, sambungnya, sudah ditagih BPKAD Pekanbaru sebagai bendahara umum daerah. Dirinya sudah menyurati OPD bandel belum juga menindaklanjuti temuan BPK. Ia menyadari memang ada hal-hal terkendala saat menindaklanjuti temuan tersebut.

“Salah satu kendala yakni pejabat yang menjadi objek dalam hal temuan sudah pindah tugas atau yang juga mengalami pergantian jabatan. Tetapi, saya dengan tetap mengingatkan kepada OPD untuk menindaklanjuti temuanya BPK secara serius,” ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id.

Disinggung berapa rincian jumlah uang negara yang harus dikembalikan pasca temuannya BPK. Ia mengaku sejumlah pejabat OPD sudah membayarkan, tapi tidak mengetahui secara rinci anggaran
dan maupun OPD apa saja yang belum menyikap temuan BPK.

Dirinya menegaskan bahwa uang negara yang masuk dalam temuan harus dikembalikan agar tidak terjerat hukum nantinya. Mereka mestinya menuntaskan temuan sesuai rentang waktu yang diberikan pihak BPK yakni 60 hari pasca menerima LHP LKPD. **