
Potret24.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap terpidana pemalsuan surat, Tarmizi SY. Oknum notaris imi diamankan setelah 4 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Korps Adhyaksa.
Tarmizi diciduk di salah satu rumah makan Jalan Kaharuddin Nasution, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 09.15 WIB, oleh Tim Tabur Kejati Riau yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen, Mhd Rasyid, Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Bambang Heripurwanto, Riswandi, Slamet Jayadi dan Edwin Oscar.
Tarmiz SY divonis 2 tahun penjara dan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia terbukti melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Dikutip dari Cakaplah.com. Sejak dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 September 2017 lalu terpidana memilih kabur hingga akhirnya bisa ditangkap Tim Tabur Kejati Riau.
“Hasil kerja keras kita, khususnya dari Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, terpidana berhasil tadi ditemukan. Selanjutnya akan kita laksanakan eksekusi ke Lapas Pekanbaru,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan.
Martinus mengatakan, Tarmizi SY diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang. “Panggilan sudah dilakukan secara patut, oleh karena itu dimasukkan DPO,” kata Martinus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Herilirwanto, menyebut saat diamankan Taemizi SY bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan. “Selanjutnya, terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejari Riau menuju Kejati Riau,” tambah Bambang.
Setelah berhasil diamankan, Taemizi SY dibawa menuju kantor Kejati Riau Riau untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor. Tarmizi SY menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kami semua untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” tutur Bambang.
Jaksa Agung, kata Bambang, juga mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Informasi dihimpun, perbuatan Tarmizi SY terjadi dalam medio tanggal 15 Oktober 2014 sampai 23 Nopember 2015. Tindak pidana surat palsu dilakukannya bersama-sama Syafri Hadi, Jennifer Ensi dan H Herman (elah dieksekusi), sehingga di atas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah.
Akibatnya, tanah tersebut telah balik nama atas nama Yap Ling Li dan Umar Sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama H Azrul Harun H (ayah kandung Yulhaizar Haroen).
Saat perkara dilimpahkan ke jaksa, Tarmizi SY dan kawan-kawan dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Tarmizi SY dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara.
Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau membebaskan Tarmizi SY dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan. Tidak terima, jaksa kemudian melakukan upaya hukum Kasasi hingga Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah. **