Oknum Jaksa Minta Rp 65 Juta agar Kepsek Tak Diganggu Kelola BOS

Oknum Jaksa Minta Rp 65 Juta agar Kepsek Tak Diganggu Kelola BOS

Potret24.com, Rengat- Oknum kejaksaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga memeras ke kepala sekolah (kepsek) sebesar Rp 65 juta. Pemerasan dilakukan oknum kejaksaan tersebut bersama oknum LSM agar para kepsek tak diganggu soal pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS).

“Jadi kita menerima keluh kesah para kepsek di Inhu. Ada kepsek dipanggil tanpa surat resmi, hanya melalui telepon. Diperiksa tanpa prosedur, dan oknum kejaksaan meminta uang Rp 65 juta agar tidak diganggu soal pengelolaan dana BOS,” kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru RI (PGRI) Taufik Tanjung, Sabtu (18/07/2020).

Taufik menjelaskan upaya dugaan pemerasan terhadap kepsek se-Inhu ini membuat para tenaga pendidik menjadi tidak tenang. Permintaan uang Rp 65 juta harus dikumpulkan dari seluruh kepsek di Inhu sebanyak 64 orang.

“Permintaan uang yang dilakukan oknum kejaksaan ditolak para kepsek. Mereka tidak menuruti keinginan oknum kejaksaan tersebut yang bekerja sama dengan oknum LSM,” kata Taufik dilansir dari detikcom.

Masih menurut Taufik, oknum kejaksaan tersebut mengancam akan membawa persoalan dana BOS ke ranah hukum bila permintaannya tidak dikabulkan soal uang Rp 65 juta.

“Kepsek yang dipanggil oknum kejaksaan itu tanpa prosedur pemanggilan surat resmi. Kepsek itu diminta mengumpulkan uang ke seluruh kepala SMP negeri yang ada di Inhu,” kata Taufik.

Kondisi inilah, katanya, yang membuat seluruh kepsek di Inhu mengundurkan diri. Mereka tidak tahan menjadi upaya pemerasan oknum kejaksaan bekerja sama dengan LSM tersebut.

Surat pengunduran diri kepsek ini sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Inhu dalam pekan ini. Para kepsek merasa tidak nyaman mereka dicari-cari kesalahan dengan permainan oknum LSM dengan oknum kejaksaan.

” Dikutip dari Detaksatu. Ketua PGRI Kab Inhu Eka Satria SS MSi saat dikonfirmasi diruang kerjanya di SMPN 1 Pasirpenyu, Kamis (16/07/2020) membenarkan bahwa semua Kepala SMP se Inhu sudah membuat surat mengundurkan diri dari jabatan Kepsek menjadi Guru biasa.

Penyebab berawal dari surat LSM LP Tipikor Nusantara yang Sekretariatnya di Jl Karya/Iklas Gg Granat Kel Tuah Kec Tampan Kota Pekanbaru dengan Nomor Surat : 1.538/SK/DPW-LP-PN-Riau/XI/2019, Tanggal 9 November 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua DPW Prov Riau Edi Zulfikar SIP, Perihal Konfirmasi Rekapitulasi Anggaran Dana BOS Tahun 2018.

Surat Konfirmasi tersebut ditujukan oleh LP Tipikor Nusantara kepada beberapa Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kab Inhu dan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

“Berangkat dari Laporan tersebut pihak kejaksaan langsung melakukan pemanggilan kalau tidak salah ada 5 kepala sekolah setelah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan saya selaku ketua PGRI dipanggil untuk menghadap kejaksaan guna untuk membahas dugaan laporan dari LSM tersebut. Sebagai ketua Organisasi PGRI untuk mencari jalan keluarnya juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dsdikbud) Inhu.

Pada intinya Ketua PGRI Inhu untuk kedepannya diserahkan keputusannya kepada Bupati, kalau masih tetap mempertahan jadi kepsek kami minta tidak ada lagi intimidasi dari LSM dan Kejaksaan tapi kalau tidak bisa memenuhi hal tersebut kami minta mundur jadi kepsek dan tetap jadi guru biasa.

“Sambil menunggu keputusan kami sebagai kepsek tetap melaksanakan tugas belajar mengajar disekolah seperti sedia kala itu sudah menjadi kesepakatan serta tanggung jawab bersama sebagai kepsek,” ujar Kepsek SMPN 1 Pasirpenyu itu. (dtk)